Korupsi Bansos Kebakaran, Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Ditahan
ANDI Sirajuddin Asisten 1 Setda Bima ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban kebakaran tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar. “Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu Rabu (21/9).
Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta. “Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban,” jelasnya.
Terkait dengan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi, Sudirman mengaku masih menunggu progres penyidikan. “Untuk dua tersangka lain menunggu kinerja tingkat penyidik,” ujarnya.
Andi Sirajudin merupakan satu dari tiga orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 2,3 miliar tahun 2020. Dua tersangka lain yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi. Mereka mejalankan aksinya dengan memotong dana bantuan bagi tiap korban kebakaran dengan dalih untuk biaya administrasi pencairan. Nilainya paling rendah Rp 1 juta.
Kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi. Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru.
Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan melakukan pemecatan terhadap Andi Sirajudin, tersangka kasus korupsi dana bantuan korban kebakaran tahun 2020 yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima. “Kita masih menunggu salinan putusan status dari kejaksaan. Nanti kalau sudah ada akan kita tindaklanjuti,” kata Kabag Prokopim Pemda Bima (22/9/2022).
Suryadin mengatakan, ketika salinan putusan itu telah diterima maka akan langsung ditindaklanjuti oleh tim bima aparatur dan tim etik dengan cara membahas mendalam tentang regulasi. Dengan begitu akan dapat diputuskan soal pemecatan. “Kalau salinan surat sudah diterima oleh bupati, pasti akan segera ditindaklanjuti oleh tim bina aparatur dan tim etik yang akan membahas secara mendalam melihat regulasi yang ada. Kemudian nanti menyampaikan rekomendasi kepada bupati terkait tindakan kedisiplinan apa yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bersangkutan,” tuturnya.
Langkah pemecatan terhadap Andi Sirajuddin belum bisa dilakukan saat ini. Pihaknya baru melakukan pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN untuk kepentingan proses hukum. “Kalau dalam regulasi yang ada, selama status yang bersangkutan ditahan maka diberhentikan sementara. Untuk hak-hak nya sebagai PNS, hanya 50 persen penghasilannya yang bisa diterima, sisanya tidak bisa,” tegasnya. “Kalau dilihat ini kan ada waktu 20 hari bagi kejaksaan untuk melakukan proses hingga ke pengadilan. Nanti jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan maka, hak-hak sebagai PNS akan dikembalikan,” tegasnya. (MTM)