DaerahHukumPolitik

Ketua Komisi I Minta Bupati Bima Copot Direktur PDAM

KETUA Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos, meminta kepada Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE untuk segera mencopot Plt Direktur PDAM dengan alasan bahwa yang bersangkutan sangat tidak produktif lagi untuk dijadikan sebagai seorang Direktur disebuah BUMD terutama PDAM. Alasan lain, Rafidin melihat bahwa H. Haerudin, ST, MT, sudah tidak layak lagi menjadi seorang pengelola BUMD. Karena yang bersangkutan sudah berumur diatas 60 lebih tahun, umur batas maksimal itu 55 tahun, itu yang harus dipahami oleh Bupati.

Dari tahun 2018 sampai 2022 justeru H. Haerudin ini masih dipertahankan oleh Bupati untuk tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Direktur PDAM, ini yang menjadi masalah besar. “Penyertaan modal Pemkab Bima mulailah tahun 2005 sampai tahun 2022, PDAM menerima penyertaan modal hampir Rp 27 milyar. Dana ini tidak mampu dipertanggungjawabkan,” ungkap Rafidin saat diwawancara sejumlah wartawan di ruang rapat DPRD, selasa (27/12).

Tahun 2019 jumlah penyertaan modal untuk PDAM Kabupaten Bima hanya Rp 19 milyar lebih. Itu hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima. Tiba-tiba hasil temuan BPK dibulan April tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bupati, Pemda, DPR dan Inspektorat totalnya Rp 26 milyar sekian. Sedangkan muncul Rp 7 milyar itu darimana?, artinya Bupati Bima menambah penyertaan modal terhadap PDAM itu sekitar tahun 2020-2021 Rp 7 milyar lebih. Bila ini yang dilakukan oleh Bupati maka akan dipastikan Bupati bisa kena pidana korupsi. Oleh karena itu, dana Rp 26 milyar sekian dari seluruh penyertaan modal untuk PDAM harus diaudit secara khusus.

Rafidin akan meminta kepada Pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima untuk mengundang khusus BPK RI untuk melakukan audit investigasi. Kasus ini adalah dugaan korupsi kejahatan konspirasi yang harus segera dihentikan. “Sekali lagi, Rafidin meminta Bupati Bima untuk segera mencopot H. Haerudin, kalau tidak segera dicopot berarti Bupati sengaja memelihara sosok Haer ini untuk dimanfaatkan bagaimana APBD melalui penyertaan modal disalahgunakan,” tegasnya. (KS-Habl/MT Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *