Fakta-fakta Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida
Jakarta, (MTM) — Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur racun sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8).
Ia keluar dari Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8) pagi sekitar pukul 09.37 WIB. Jessica bebas bersyarat setelah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan tersebut.
Bebasnya Jessica Wongso menjadi babak baru dalam kasus yang ramai bertahun-tahun. Fakta baru juga muncul usai Jessica bebas, terutama mengenai langkah yang akan diambil sang eks terpidana bersama kuasa hukumnya.
Berikut fakta-fakta terkait Jessica Wongso yang bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida Wayan Mirna.
1. Masih jadi binaan Bapas Jaktim
Meski telah keluar penjara, Jessica saat ini masih harus menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara
Status itu dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya. Ia juga menjelaskan Jessica akan menjadi binaan Bapas hingga 2032.
“Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara. Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” kata Andika.
2. Tidak ada dendam
Jessica turut buka suara usai bebas bersyarat. Ia mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan.
Namun, saat ini mantan terpidana itu mengaku sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk terhadap dirinya. Ia juga memastikan tidak ada kebencian lagi di dalam hatinya.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” kata Jessica.
“Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya,” imbuhnya.
3. Bawa bukti baru saat ajukan PK
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.
Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.
“Suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia,” kata Otto.
4. Belum terpikir bertemu keluarga Mirna
Jessica mengaku belum memikirkan rencana untuk menyambangi keluarga Mirna. Menurut Jessica, saat ini dirinya masih merasa kosong karena baru keluar dari Lapas Pondok Bambu.
“Saya untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak,” ujar Jessica.
“Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya,” ucap dia.
5. Pengacara ingatkan MA, ungkit tak ada autopsi Mirna
Otto Hasibuan juga kembali mengungkit kasus sianida itu ketika mengadakan konferensi pers setelah Jessica bebas bersyarat. Otto mengaku masih tidak terima dengan putusan pengadilan terhadap kliennya.
Ia juga menyinggung tidak adanya autopsi yang dilakukan terhadap mendiang Mirna. Hal itu pula yang membuat pihaknya bersiap mengajukan Peninjauan kembali (PK) supaya mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA).
“Hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya,” kata Otto.
“Terus terang saja saya selalu berharap entah apapun ini Mahkamah Agung harus menjawab,” imbuhnya. (MTM)