Divkum Mabes Polri Beri Penyuluhan IT ke Personel Polres Gresik
Tingkat kejahatan memanfaatkan informasi teknologi (IT) masih marak. Untuk mengantisipasi hal itu, Divisi Hukum, atau Divkum Mabes Polri memberi penyuluhan soal Undang-Undang ITE kepada puluhan personel Polres Gresik melalui zoom meeting.
Materi penyuluhan yang disampaikan. Diantaranya membahas tentang undang-undang ITE serta berbagai jenis pelanggarannya, seperti cyberbullying, hacking, dan penyebaran konten ilegal.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro menuturkan, selain materi diatas juga membahas KUHP dan berbagai jenis pelanggarannya, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. “Materinya juga membahas tentang konsep restorative justice yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah, dan mufakat antara korban dan pelaku,” tuturnya, Selasa (27/02/2024).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, tujuan penyuluhan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota tentang hukum, khususnya terkait dengan UU ITE, KUHP, dan restorative justice. “Kami berharap melalui ini anggota Polres Gresik dapat lebih profesional dalam menangani perkara hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Adanya UU ITE ini lanjut dia, untuk mengatur tentang berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di dunia digital, seperti cyberbullying, hacking, dan penyebaran konten ilegal. Sementara KUHP mengatur tentang berbagai jenis pelanggaran pidana, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. “Mengenai restorative justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah dan mufakat antara korban dan pelaku,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polres Gresik tentang hukum. Serta meningkatkan profesionalisme anggota dalam menangani perkara hukum. “Teruslah belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum, Terapkan hukum dengan profesional dan adil. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya. (mtm)